Disusun
oleh KELOMPOK 8 :
Titi
Yuhana
Wasiri
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatulllahi wabarakatuh.
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT atas kehadirat-Nya yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya
kepada kita sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik dan tepat
pada waktunya.
Kami menyadari sekali bahwa makalah
ini jauh dari kesempurnaan baik dari segi bentuk penyusunannya ataupun secara
keseluruhannya. Apabila terdapat salah penulisan dalam makalah ini kami, mohon
maaf yang sebesar-besarnya karena kami juga masih dalam tahap belajar. Oleh
karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi.
Akhirnya, dengan tulus hati penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah sederhana ini, dan
juga kepada para pembaca yang telah membaca makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat yang baik untuk kita semua. Aamiin.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Penulisan
Setiap Negara dalam menjalankan
pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang
sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem
presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai
yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung
nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter,
dictator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “introduction to
democratic teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam
demokrasi, yaitu:
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan melembaga,
b.
Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,
c.
Menyelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur,
d.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai
taraf yang minimum,
e.
Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman (diversity), dan
f.
Menjamin tegaknya keadilan.
Suatu sistem pemerintahan yang
diselenggarakan oleh suatu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi
pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses
sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik
melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang
perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu
Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap
sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi
kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya
yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan
seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem
parlementer.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana
bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial. Pokok pembahasan tersebut bisa
dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1. Apa Pengetian
Pemerintahan ?
2.
Bagaimana pengertian sistem
pemerintahan presidensial?
3.
Bagaimana bentuk-bentuk sistem
pemerintahan presidensial?
4. Bagaimana
pengertian Pemerintahan Parlementer?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan makalah ini dibuat untuk :
1.
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
menjelaskan sistem presidensial.
2.
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
menjelaskan sistem parlementer.
3.
Belajar memahami bentuk sistem
parlementer.
4.
Belajar memahami bentuk sistem
presidensial.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu tuntunan yang dianut di dalam suatu bangsa atau negara yang berhubungan
dengan banyak bidang-bidang. Pemerintahan juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seorang pemimpin atau badan-badan tertentu di dalam suatu bangsa atau negara.
Pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas dan sempit serta dari beberapa
sumber tertentu sebagai berikut :
a.
Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
b.
Dalam arti sempit : Pemertintahan
adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajaranya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
2.1.1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial
atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan di mana
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya
lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation
ofpower) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh
Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk
masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial
para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Sistem pemerintahan presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri
dari 2 unsur yaitu:
· Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan
yang terkait.
· Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan
sebagian besar Negara Amerika Latin. Bentuk MPR sebagai majelis
permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan
bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi
untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam
struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan
penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi
sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR. Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan
pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara
tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif.
DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan
legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan
kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR
dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer
maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu
menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas
yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam
membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem
presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang
lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan
(deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih
eksklusif. Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN,
mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain
seperti penetapan pejabat dan duta.
Presiden tak lagi bertanggung jawab
pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi RI jelas telah
menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial
mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan
pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga
kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan
janji presiden berjalan. Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan
riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat
tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan
capres.
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini merupakan cirri-ciri
dari Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
a. Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
c.
Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
d.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
e. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
a.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
o
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
o
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
o
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
o
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
o
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
v
Kekuasaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
v
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
v
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.2 Contoh
Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial
Contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan
Argentina. Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan
sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika
Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara
presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai
kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana
menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
2.3. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer merupakan
kesalingtergantungan antara eksekutif dan legislatif. Kekuasaan kepala
eksekutif (perdana menteri) harus didukung oleh mayoritas legislatif dan dapat
jatuh lewat mosi tidak percaya parlemen. Perdana menteri dalam sistem
parlementer punya posisi hampir setara dengan menteri-menteri lain, kendati
punya wewenang tertentu yang lebih tinggi dalam membuat keputusan.
Menteri-menteri dalam sistem parlementer sekaligus pula anggota parlemen.
Pemerintah, sebab itu, bertanggung jawab kepada parlemen. Sebab itu, hubungan
antara eksekutif dan legislatif cukup erat. Sistem
pemerintahan parlementer pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah
satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut disebut sebagai
tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat
juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya.
1) Kelebihan sistem parlementer adalah:
Pertama, ketidakstabilan eksekutif
yang inheren membuat sistem ini sangat fleksibel dalam merespon
perkembangan-perkembangan terbaru di tingkat warganegara. Partai-partai harus
dimintai persetujuan terlebih dahulu guna membentuk suatu pemerintahan. Persetujuan
ini pada sisi selanjutnya membuat negosiasi politik antara perdana menteri dan
parlemen jauh lebih mudah ketimbang di sistem presidensial.
Kedua, kelebihan sistem parlementer adalah kemampuannya menyelesaikan
kebuntuan hubungan eksekutif-legislatif. Administrasi Negara memerlukan
dukungan perangkat legislasi. Jika orang yang menjalankan kebijakan berbeda
dengan yang membuatnya, maka akan muncul kontroversi dalam implementasi sebuah
kebijakan. Sistem parlementer diyakini mampu membangun sinergis antara
undang-undang yang dibuat dengan pelaksanaannya.
Ketiga, kelebihan dari sistem parlementer adalah kemampuannya untuk terbuka ketimbang tertutup. Dalam sistem parlementer, eksekutif mau tidak mau harus melakukan power-sharing dengan parlemen dalam mengimplementasikan suatu kebijakan. Dengan kata lain, eksekutif dan legislatif membangun suatu pemerintahan yang didasarkan pada kolegialitas. Sejumlah peneliti menemukan, pemerintahan kolegialitas ini banyak menemui kemajuan dalam peningkatan GNP, tingkat pengangguran yang rendah, tingkat protes atau kerusuhan yang juga rendah.
Ketiga, kelebihan dari sistem parlementer adalah kemampuannya untuk terbuka ketimbang tertutup. Dalam sistem parlementer, eksekutif mau tidak mau harus melakukan power-sharing dengan parlemen dalam mengimplementasikan suatu kebijakan. Dengan kata lain, eksekutif dan legislatif membangun suatu pemerintahan yang didasarkan pada kolegialitas. Sejumlah peneliti menemukan, pemerintahan kolegialitas ini banyak menemui kemajuan dalam peningkatan GNP, tingkat pengangguran yang rendah, tingkat protes atau kerusuhan yang juga rendah.
Namun, di samping kelebihan, sistem pemerintahan parlementer juga menemui
sejumlah kekurangan.
1) Pertama, adalah kurangnya pemisahan kekuasaan di
sistem ini kemungkinan membuat eksekutif mendominasi parlemen. Namun, kemampuan
mendominasi ini sesungguhnya hanya terdapat di hasil pemilu di mana satu partai
memperoleh suara 50 persen plus satu. Di hasil pemilu dengan suara partai
berkuasa kurang dari mayoritas, sulit bagi perdana menteri mendominasi
parlemen, tentunya.
2)
Kekurangan lain
dari sistem parlementer adalah ia menghendaki stabilitas eksekutif. Pada
kenyataannya, akibat kekuasaan parlemen, dapat saja seorang perdana menteri
diberhentikan di tengah jalan andaikan mayoritas anggota parlemen berhasil
menggalang koalisi untuk itu. Inilah yang terjadi di Indonesia tatkala berlaku
demokrasi liberal pertama 1950 – 1959.
2.4. Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan
dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan
dan keutuhan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga
negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Dalam sistem presidensial, badan eksekutif berada di luar
pengawasan legislatif. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut,
makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan
terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini di masa
mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial,
diakses 02 Desember 2012.
http://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/04/17/sistem-pemerintahan-presidensial/,
diakses
02 Desember 2012
http://techna.blogspot.com/2012/06/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html,
diakses
02 Desember 2012.
Sekilaspengertian.blogspot.co.id/2015/08/sekilas-pengertian-pemerintahan-dan.html.
No comments:
Post a Comment