Wednesday, December 21, 2016

“SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER”



Disusun oleh KELOMPOK 8 :
Titi Yuhana
Wasiri

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatulllahi wabarakatuh.
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas kehadirat-Nya yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kami menyadari sekali bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan baik dari segi bentuk penyusunannya ataupun secara keseluruhannya. Apabila terdapat salah penulisan dalam makalah ini kami, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kami juga masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhirnya, dengan tulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada  semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah sederhana ini, dan juga kepada para pembaca yang telah membaca makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk kita semua. Aamiin.
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penulisan
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “introduction to democratic teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga,
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,
c.       Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur,
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum,
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan
f.        Menjamin tegaknya keadilan.

Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh suatu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1.      Apa Pengetian Pemerintahan ?
2.      Bagaimana pengertian sistem pemerintahan presidensial?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial?
4.      Bagaimana pengertian Pemerintahan Parlementer?


C. Tujuan Penulisan
             Tujuan makalah ini dibuat untuk :
1.      Makalah ini dibuat bertujuan untuk menjelaskan sistem presidensial.
2.      Makalah ini dibuat bertujuan untuk menjelaskan sistem parlementer.
3.      Belajar memahami bentuk sistem parlementer.
4.      Belajar memahami bentuk sistem presidensial.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu tuntunan yang dianut di dalam suatu bangsa atau negara yang berhubungan dengan banyak bidang-bidang. Pemerintahan juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin atau badan-badan tertentu di dalam suatu bangsa atau negara. Pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas dan sempit serta dari beberapa sumber tertentu sebagai berikut :
a.       Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
b.      Dalam arti sempit : Pemertintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajaranya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.


2.1.1.      Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan di mana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation ofpower) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 2 unsur yaitu:

· Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
· Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang  wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara Amerika Latin. Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif.
DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif. Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta.
Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan. Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini merupakan cirri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
a.       Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c.       Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
d.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
e.        Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
o   Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
o   Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
o   Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
o   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
o   Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

b.      Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
v  Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
v  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
v  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

2.2 Contoh Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.


2.3. Sistem Pemerintahan Parlementer
            Sistem parlementer merupakan kesalingtergantungan antara eksekutif dan legislatif. Kekuasaan kepala eksekutif (perdana menteri) harus didukung oleh mayoritas legislatif dan dapat jatuh lewat mosi tidak percaya parlemen. Perdana menteri dalam sistem parlementer punya posisi hampir setara dengan menteri-menteri lain, kendati punya wewenang tertentu yang lebih tinggi dalam membuat keputusan.
Menteri-menteri dalam sistem parlementer sekaligus pula anggota parlemen. Pemerintah, sebab itu, bertanggung jawab kepada parlemen. Sebab itu, hubungan antara eksekutif dan legislatif cukup erat. Sistem pemerintahan parlementer pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya.

1)      Kelebihan sistem parlementer adalah:
 Pertama, ketidakstabilan eksekutif yang inheren membuat sistem ini sangat fleksibel dalam merespon perkembangan-perkembangan terbaru di tingkat warganegara. Partai-partai harus dimintai persetujuan terlebih dahulu guna membentuk suatu pemerintahan. Persetujuan ini pada sisi selanjutnya membuat negosiasi politik antara perdana menteri dan parlemen jauh lebih mudah ketimbang di sistem presidensial.
Kedua, kelebihan sistem parlementer adalah kemampuannya menyelesaikan kebuntuan hubungan eksekutif-legislatif. Administrasi Negara memerlukan dukungan perangkat legislasi. Jika orang yang menjalankan kebijakan berbeda dengan yang membuatnya, maka akan muncul kontroversi dalam implementasi sebuah kebijakan. Sistem parlementer diyakini mampu membangun sinergis antara undang-undang yang dibuat dengan pelaksanaannya.
            Ketiga, kelebihan dari sistem parlementer adalah kemampuannya untuk terbuka ketimbang tertutup. Dalam sistem parlementer, eksekutif mau tidak mau harus melakukan power-sharing dengan parlemen dalam mengimplementasikan suatu kebijakan. Dengan kata lain, eksekutif dan legislatif membangun suatu pemerintahan yang didasarkan pada kolegialitas. Sejumlah peneliti menemukan, pemerintahan kolegialitas ini banyak menemui kemajuan dalam peningkatan GNP, tingkat pengangguran yang rendah, tingkat protes atau kerusuhan yang juga rendah.
Namun, di samping kelebihan, sistem pemerintahan parlementer juga menemui sejumlah kekurangan.
1) Pertama, adalah kurangnya pemisahan kekuasaan di sistem ini kemungkinan membuat eksekutif mendominasi parlemen. Namun, kemampuan mendominasi ini sesungguhnya hanya terdapat di hasil pemilu di mana satu partai memperoleh suara 50 persen plus satu. Di hasil pemilu dengan suara partai berkuasa kurang dari mayoritas, sulit bagi perdana menteri mendominasi parlemen, tentunya.
2)      Kekurangan lain dari sistem parlementer adalah ia menghendaki stabilitas eksekutif. Pada kenyataannya, akibat kekuasaan parlemen, dapat saja seorang perdana menteri diberhentikan di tengah jalan andaikan mayoritas anggota parlemen berhasil menggalang koalisi untuk itu. Inilah yang terjadi di Indonesia tatkala berlaku demokrasi liberal pertama 1950 – 1959.

2.4. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer              

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
4.       Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
5.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.

























BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem presidensial, badan eksekutif berada di luar pengawasan legislatif. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.





DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial, diakses 02 Desember 2012.
http://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/04/17/sistem-pemerintahan-presidensial/, diakses
02 Desember 2012
http://techna.blogspot.com/2012/06/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html, diakses
02 Desember 2012.
Sekilaspengertian.blogspot.co.id/2015/08/sekilas-pengertian-pemerintahan-dan.html.



 

No comments:

Post a Comment

Naskah Drama "Balada Saridin"

Pemain : 1.       Saridin 2.       Aisyah 3.       Sari (teman Aisyah) 4.       Siti (teman Aisyah) 5.       Ayah Aisyah 6.  ...