Disusun
Oleh Kelompok 7
Siti
Fatonah
Takesi
Anjarsari
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah Swt. sebab karena rahmat dan
nikmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah yang berjudul “Hak
Asasi Manusia (HAM)”
Makalah
ini kami buat untuk menyelesaikan tugas awal semester dari dosen yang
bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap
mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah.
Adapun
sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini, didapatkan melalui media internet. Kami
sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber
walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
Kami menyadari
bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan kami yang masih
seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali
kekurangan-kekurangan yang
ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami
mangharapkan kritik dan saran dari para pembaca dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembacanya.
Indramayu, Nopember 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
?
2)
Apa permasalahan (hambatan) dan upaya
penegakan HAM di
Indonesia ?
3)
Apa saja
contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ?
4)
Apa tujuan dan karakter HAM ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan
makalah ini yaitu:
1)
Dapat mengetahui apa itu hak asasi manusia (HAM).
2)
Dapat mengetahu apa permasalahan dan upaya penegakan HAM di Indonesia.
3)
Dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
4)
Dapat mengetahui apa itu tujuan dan karakter HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.2 Permasalahan (Hambatan) Dan Upaya Penegakan
HAM Di Indonesia
2.2.2 Hambatan
Masalah HAM masih saja dibicarakan,
karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah
kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat
kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang
dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya
penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi
antara lain sebagai berikut:
·
Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
·
Belum optimalnya kemampuan para
hakim di peradilan HAM ad hoc.
·
Keterbatasan kemampuan pengetahuan
masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
·
Masalah hakim,ternyata tidak begitu
mudah menentukan para calon hakim ad hoc
diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang
berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM
HAM pun ternyata tak banyak yang tersedia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat
oleh tugas dilembaga lain.
·
Sulitnya mencari Jaksa sebagai
penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut
atau kata lainnya sifatnya tertutup.
·
Masalah pembahasan acara peradilan
yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari
peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
2.2.2.2
Upaya
penegakan
1.)
Upaya Penegakan HAM Oleh
Masyarakat
Keberhasilan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga
masyarakat. Sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya
perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
·
Menyampaikan laporan
terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang
dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
·
Mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada KOMNAS HAM
dan atau lembaga lain yang relevan
·
Dengan cara sendiri
maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai HAM
2.) Upaya Penegakan HAM Oleh Siswa
·
Mengajarkan teman kepada kebaikan
·
Mengendalikan diri untuk tidak
melakukan pelanggaran HAM
·
Menasehati teman yang
melakukan kesalahan
·
Melerai teman yang melakukan
perkelahian
·
Melindungi teman yang
dianiaya
3.)
Upaya Penegakan HAM Oleh
Pemerintah
Perlindungan HAM yang di maksud adalah pembelaan
terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak dilanggar oleh
orang lain. Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai
berikut:
·
Memasukkan
HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam
instrument nasional. Dengan demikian, Eksistensi HAM di dalam sistem hukum,
politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup
kuat.
·
Meratifikasi
dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian
itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
·
Memberdayakan masyarakat
terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian
dari setiap individu warga Negara Indonesia
2.3 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang
berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum
kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas
atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di
luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus pengguguran janin
yang banyak dilakukan oleh kalangan muda-mudi yang kawin diluar nikah
2.4 Tujuan
Dan Karakter HAM
2.4.4
Tujuan HAM
a.
Melindungi
Hak-Hak yang telah ada sejak lahir
b. Mengatur hubungan antar manusia
c. Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain
2.4.4.4 Karakter HAM
b. Mengatur hubungan antar manusia
c. Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain
2.4.4.4 Karakter HAM
Karakteristik
hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untukdiketahui
bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia, karena hanya dengan
mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak
hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi
siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang
dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.
Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain:
Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain:
a. Universal, hak asasi
manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa,
bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia
juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia,
baik nilai agama dan budaya.
b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain. Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, di mana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.
1) Anti diskriminasi, karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah nondiskriminasi.
b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain. Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, di mana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.
1) Anti diskriminasi, karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah nondiskriminasi.
2)
Setara, yang dimaksud denga nilai setara di sini adalah bahwa
manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia
diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara
bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
artikelmateri.blospot.co.id/2015/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Firmansyahblog2.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ham.html
http://pkn-fariz.blogspot.co.id/2013/03/lembaga-lembaga-ham.html
No comments:
Post a Comment