Wednesday, December 21, 2016

Hak Asasi Manusia (HAM)



Disusun Oleh Kelompok 7
Siti Fatonah
Takesi Anjarsari




KATA PENGANTAR 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)”
            Makalah ini kami buat untuk menyelesaikan tugas awal semester dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah.
            Adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini, didapatkan melalui media internet. Kami sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
            Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami mangharapkan kritik dan saran dari para pembaca dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


                                                                                    Indramayu,   Nopember  2016

                                                                                                                          

 Penulis

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.




1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1)       Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?

2)       Apa permasalahan (hambatan)  dan upaya  penegakan  HAM  di  Indonesia ?
3)       Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ?
4)       Apa tujuan dan karakter HAM ?

1.3  Tujuan
     Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini yaitu:
1)      Dapat mengetahui apa itu hak asasi manusia (HAM).
2)      Dapat mengetahu apa permasalahan dan upaya  penegakan HAM di Indonesia.
3)      Dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
4)      Dapat mengetahui apa itu tujuan dan karakter HAM.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.2  Permasalahan (Hambatan)  Dan Upaya  Penegakan  HAM  Di  Indonesia
      2.2.2 Hambatan
            Masalah HAM masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara  lain sebagai berikut:

·         Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
·         Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
·         Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
·         Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersedia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
·         Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
·         Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.


2.2.2.2  Upaya penegakan

1.)    Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat
             Keberhasilan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. Sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
·         Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
·         Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan
·         Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
2.) Upaya Penegakan HAM Oleh Siswa
·         Mengajarkan teman kepada kebaikan
·         Mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
·         Menasehati teman yang melakukan kesalahan
·         Melerai teman yang melakukan perkelahian
·         Melindungi teman yang dianiaya

3.)    Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
                   Perlindungan HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak dilanggar oleh orang lain. Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut:
·         Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian, Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
·         Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
·         Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia

2.3 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguguran janin yang banyak dilakukan oleh kalangan muda-mudi yang kawin diluar nikah

2.4  Tujuan Dan Karakter HAM
2.4.4 Tujuan HAM
  a. Melindungi Hak-Hak yang telah ada sejak lahir
  b.
Mengatur hubungan antar manusia
  c.
Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain

2.4.4.4  Karakter HAM
Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untukdiketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia, karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.

Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain:
a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.

b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.

c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, di mana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.

1) Anti diskriminasi
, karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah nondiskriminasi. 
2) Setara, yang dimaksud denga nilai setara di sini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.



DAFTAR PUSTAKA

artikelmateri.blospot.co.id/2015/02/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Firmansyahblog2.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ham.html
http://pkn-fariz.blogspot.co.id/2013/03/lembaga-lembaga-ham.html
















No comments:

Post a Comment

Naskah Drama "Balada Saridin"

Pemain : 1.       Saridin 2.       Aisyah 3.       Sari (teman Aisyah) 4.       Siti (teman Aisyah) 5.       Ayah Aisyah 6.  ...