Di
susun oleh
Osalasin
Titi yuhana
Semester 1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang
telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional”
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui
seberapa pentingnya sistem pendidikan nasional itu, dan mengetahui begitu
berperan pentingnya sistem pendidikan nasional terhadap dunia pendidikan,
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasih.
Indramayu,29
september 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENULISAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah dibagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah dibagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Menurut hasil penelitian The
Political and Economic Rick Consultacy ( PERC ) medio September 2001,
dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12
negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil
pembangunan PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia
menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
2. Apa yang
di maksud dengan pendidikan nasional ?
3. Apa yang
di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
4. Apa saja
dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional ?
5. Apa saja
kelembagaan dan program pendidikan nasional ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui pengertian Sistem
2.
Mengetahui pengertian pendidikan nasional
3.
Mengetahui pengertian sistem pendidikan nasional
4.
Mengetahui dasar, tujuan, dan fungsi
dari sistem pendidikan nasional.
5.
Mengetahui kelembagaan dan jenis program
pendidikan mnasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani
”systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan
secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem
adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen
atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang
teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu
hasil (produk).
Menurut Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1984/1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
2.1.1
Tujuan
Setiap sistem
harus mempunyai tujuan yang jelas.Misalnya tujuan lembaga pendidikan adalah
memberi pelayanan pendidikan kepada yang membutuhkan. Tujuan pengajaran adalah
agar siswa belajar perilaku tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2.1.2
Fungsi-fungsi
Adanya tujuan
yang harus dicapai oleh suatu sistem menuntut terlaksananya berbagai fungsi
yang diperlukan untuk menunjang usaha mencapai tujuan tersebut. Misalnya
suatu lembaga pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan dengan baik,
perlu adanya fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
2.1.3
Komponen-komponen
Bagian suatu
sistem yang melaksanakan suatu fungsi untuk menunjang usaha mencapai tujuan
sistem disebut komponen.
2.1.4
Interaksi atau saling hubungan
Semua komponen
dalam suatu sistem, seperti komponen-komponen intruksional yang saling
berhubungan satu sama lain, saling mempengaruhi dan saling membutuhkan.
2.1.5
Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
Misalnya dalam
kegiatan belajar mengajar guru berusaha menimbulkan jalinan keterpaduan antara
berbagai komponen interaksional dengan melaksanakan pengembangan sistem
intruksional untuk mencapai hasil belajar yang optimal.
2.1.6
Proses transformasi
Suatu sistem
mempunyai misi untuk mencapai suatu tujuan, untuk itu diperlukan suatu proses
yang memproses masukan (input) menjadi hasil-hasil (output).
2.1.7
Umpan balik untuk koreksi
Untuk
mengetahui apakah masing-masing fungsi terlaksana dengan baik diperlukan fungsi
kontrol yang mencakup monitoring dan koreksi.
2.1.8
Daerah batasan dan lingkaran
Antara suatu
sistem dan bagian-bagian lain atau lingkaran di sekelilingnya akan terjadi
interaksi. Namun,antara suatu sistem dengan sistem yang lain mempunyai daerah
batasan tertentu.
2.2 Pengertian
Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya (1996), Pendidikan
Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha
untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadian, berdasarkan
akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan
Pendidikan Nasional adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan,
pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional
mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang tercantum dalam undang-undang
pendidikan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan,
sehat jasmani dan rohani, berkepribadian, mandiri serta
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan pendidikan nasional itulah
dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia. Setiap lima tahun sekali biasanya
ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN).
Zahar Idris (1987) mengemukakan bahwa
”Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri
dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu
terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai
dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Dalam melaksanakan tujuan pendidikan
nasional yaitu membentuk manusia seutuhnya meliputi potensi kepribadian sikap
dasar dan lima wawasan dasar seperti berikut :
- Sikap dasar utama dalam pembinaan
manusia Indonesia seutuhnya, meliputi sikap hidup sehat, sikap
hidup hemat, sikap hidup cermat (telaten), sikap
hidup rajin, sikap hidup berani dan berilmu, dan
menurut hati nurani secara sadar serta penuh tanggung jawab menuju
kehidupan mandiri.
- Lima wawasan dasar meliputi :
1. Wawasan yang
seimbang antara potensi, kebutuhan dan nilai jasmani dengan rohani dalam
kepribadian manusia.
2. Wawasan
yang seimbang antara kehidupan individualitas dan kemasyarakatan (pribadi dan
sosial) berdasarkan tata nilai sosial budaya dan kenegaraan.
3. Wawasan yang
seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat dengan tata nilai religius yang
diyakini masing-masing.
4. Wawasan
kesejahteraan,sadar bahwa manusia masa kini adalah pewaris citi-cita pendahulunya dan
pembina masa depan demi generasi penerus.
5. Wawasan yang
seimbang antara subjek manusia dan alam lingkungan hidup; antara subjek warga
negara dan tanah air.
2.3 Sistem Pendidikan Nasional
Maksud sistem pendidikan nasional di
sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas
pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi
memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan
yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak
dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya
adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus
memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan
status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5
disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur
tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.
2.4 Dasar, Tujuan Dan Fungsi Pendidikan
Nasional
2.4.1 Dasar dan
tujuan
Pancasila menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka memencerdaskan kehidupan bangsa, seperti
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, pancasila
merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita
dan tujuan bangsa.
Karena itu, pancasila harus menjadi
semua dasar kegiatan pendidikan di Indonesia. Selain berdasarkan pancasila,
pendidikan nasional juga bercita-cita membentuk manusia yang pancasilais, yaitu
manusia yang menghayati dan mengamalkan pancasila dalam sikap, perbuatan dan
tingkah laku, baik dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan nasional mempunyai landasan
ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan
operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.
a.
Landasan Ideal
Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950
tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4 tercantum
bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang
susila, warga negara
yang demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
b.
Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional di dasarkan atas
landasan konstitusional atau UUD 1945 pada BABXIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat
bahwa pemerintah :
1.Memajukan kesejahteraan umum
2.Mencerdaskan
kehidupan bangsa
3.Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
c.
Landasan Operasional
Landasan
operasional bagi pembangunan negara termasuk pendidikan adalah KetetapanMPR
tentang GBHN.
GBHN
disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang
kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan
negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD
1945.
Berikut ini
beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional
pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1. TAP
MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-msnusia
pembangunan yang pancasila dan untuk mebentuk manusia Indonesia yang sehat
jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan keterampilan, dapat mengembangkan
aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur.
2. TAP
MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan
pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian,
dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab
terhadap pembangunan bangsa.
3. BAB
II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-
bangkan manusia
seutuhnya.
2.4.2
Fungsi
Pendidikan Nasional
1. Alat membangun pribadi,
pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa
Indonesia.
2.Menurut UUD RI
No. 2 Tahun 1989 BAB II Pasal 3 menerangkan bahwa ” Pendidikan nasioanal berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa
Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan tujuan nasional”.
2.4.3 Unsur-unsur
Pokok Pendidikan Nasional
Unsur-unsur
pokok pendidikan nasional pancasila terdiri dari moral pancasila berlandaskan
moral penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan agama, pendidikan watak
dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian,
pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan
kesadaran bersejarah.
2.5 Kelembagaan Dan Jenis Program
Pendidikan
2.5.1 Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari
segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua
jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar serta berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar
sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui
kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
Fungsi
pendidikan luar sekolah, antara lain memberikan beberapa kemampuan,
yaitu kemempuan dan keahlian untuk pengembangan karier, kemampuan teknis
akademis, pengembangan kemampuan sosial budaya.
2.5.2
Jenis Program
Pendidikan
1.
Pendidikan
umum, mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk
pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan universitas
2. Pendidikan
kejuruan, pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK,
SMEA
3. Pendidikan luar
biasa, yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan mental.
4. Pendidikan
kedinasan, yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen. Seperti SPK
(Sekolah Perawat Kesehatan), APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri)
5. Pendidikan keagamaan, yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat menjalankan perannya yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus
tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6.
Pendidikan akademik, yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.
Pendidikan profesional, yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan
keahlian tertentu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistempendidikannasionaladalah
suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya
agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum
dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjangpendidikandiawalidari
jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang
diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan
dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.
3.2 Saran
1.Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di
tingkatkan lagi .
2.Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan
pendidikan di indonesia.
3.Kepada pemerintah diharapkan agar
dalampembuatansistempendidikannasionalinihendaknyamelibatkanpihak- pihak
yang dapatikutdalammemajukanpendidikannasional.
No comments:
Post a Comment