Tuesday, December 20, 2016

Sistem Pendidikan Nasional

Di susun oleh
Osalasin
Titi yuhana

Semester 1

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional”

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya sistem pendidikan nasional itu, dan  mengetahui begitu berperan pentingnya sistem pendidikan nasional terhadap dunia pendidikan,  kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
                                                                         
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasih.


Indramayu,29 september 2016


Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG PENULISAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
           Sistem pendidikan Indonesia  yang telah dibagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Menurut hasil penelitian The Political and Economic Rick Consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan  PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.

1.2 RUMUSAN MASALAH PENULISAN
1. Apa yang di maksud dengan sistem ?
2. Apa yang di maksud dengan  pendidikan nasional ?
3. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
4. Apa saja dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional ?
5. Apa saja kelembagaan dan program pendidikan nasional ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui pengertian Sistem
2. Mengetahui pengertian pendidikan nasional
3. Mengetahui pengertian sistem pendidikan nasional
4. Mengetahui dasar,  tujuan, dan fungsi dari sistem pendidikan nasional.
5. Mengetahui kelembagaan dan jenis program  pendidikan mnasional.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (produk).
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
2.1.1        Tujuan
Setiap sistem harus mempunyai tujuan yang jelas.Misalnya tujuan lembaga pendidikan adalah memberi pelayanan pendidikan kepada yang membutuhkan. Tujuan pengajaran adalah agar siswa belajar perilaku tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2.1.2        Fungsi-fungsi
Adanya tujuan yang harus dicapai oleh suatu sistem menuntut terlaksananya berbagai fungsi yang diperlukan untuk menunjang usaha mencapai tujuan tersebut. Misalnya  suatu lembaga pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan dengan baik, perlu adanya fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
2.1.3        Komponen-komponen
Bagian suatu sistem yang melaksanakan suatu fungsi untuk menunjang usaha mencapai tujuan sistem disebut komponen.
2.1.4        Interaksi atau saling hubungan
Semua komponen dalam suatu sistem, seperti komponen-komponen intruksional yang saling berhubungan satu  sama lain, saling mempengaruhi dan saling membutuhkan.
2.1.5        Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
Misalnya dalam kegiatan belajar mengajar guru berusaha menimbulkan jalinan keterpaduan antara berbagai komponen interaksional dengan melaksanakan pengembangan sistem intruksional untuk mencapai hasil belajar yang optimal.
2.1.6        Proses transformasi
Suatu sistem mempunyai misi untuk mencapai suatu tujuan, untuk itu diperlukan suatu proses yang memproses masukan (input) menjadi hasil-hasil (output).
2.1.7        Umpan balik untuk koreksi
Untuk mengetahui apakah masing-masing fungsi terlaksana dengan baik diperlukan fungsi kontrol yang mencakup monitoring dan koreksi.


2.1.8        Daerah batasan dan lingkaran
Antara suatu sistem dan bagian-bagian lain atau lingkaran di sekelilingnya akan terjadi interaksi. Namun,antara suatu sistem dengan sistem yang lain mempunyai daerah batasan tertentu.

2.2  Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya (1996), Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadian, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan Pendidikan Nasional adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang tercantum dalam undang-undang pendidikan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian, mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan pendidikan nasional itulah dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia. Setiap lima tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zahar Idris (1987) mengemukakan bahwa ”Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melaksanakan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia seutuhnya meliputi potensi kepribadian sikap dasar dan lima wawasan dasar seperti berikut :
  1. Sikap dasar utama dalam pembinaan manusia Indonesia seutuhnya, meliputi sikap hidup sehat, sikap hidup hemat, sikap hidup cermat (telaten), sikap hidup rajin, sikap hidup berani dan berilmu, dan menurut hati nurani secara sadar serta penuh tanggung jawab menuju kehidupan mandiri.
  2. Lima wawasan dasar  meliputi :
1. Wawasan yang seimbang antara potensi, kebutuhan dan nilai jasmani dengan rohani dalam kepribadian manusia.
2. Wawasan yang seimbang antara kehidupan individualitas dan kemasyarakatan (pribadi dan sosial) berdasarkan tata nilai sosial budaya dan kenegaraan.
3. Wawasan yang seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat dengan tata nilai religius yang diyakini masing-masing.
4. Wawasan kesejahteraan,sadar bahwa manusia masa kini adalah pewaris citi-cita pendahulunya dan pembina masa depan demi generasi penerus.
5. Wawasan yang seimbang antara subjek manusia dan alam lingkungan hidup; antara subjek warga negara dan tanah air.


2.3  Sistem Pendidikan Nasional
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.


2.4 Dasar, Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Nasional
2.4.1 Dasar dan tujuan
Pancasila menjadi dasar  sistem pendidikan nasional dalam rangka memencerdaskan kehidupan bangsa, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita
dan tujuan bangsa.
Karena itu, pancasila harus menjadi semua dasar kegiatan pendidikan di Indonesia. Selain berdasarkan pancasila, pendidikan nasional juga bercita-cita membentuk manusia yang pancasilais, yaitu manusia yang menghayati dan mengamalkan pancasila dalam sikap, perbuatan dan tingkah laku, baik dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan nasional mempunyai landasan ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.

a.      Landasan Ideal
Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang susila, warga negara yang demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

b.      Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional di dasarkan atas landasan konstitusional atau UUD 1945 pada BABXIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1.Memajukan kesejahteraan umum
2.Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

c.       Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara termasuk pendidikan adalah KetetapanMPR tentang GBHN.
GBHN  disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :

1.      TAP MPR No. IV/MPR/1973 
Tujuan pendidikan membentuk manusia-msnusia pembangunan yang pancasila dan untuk mebentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur.

2.      TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.

3.      BAB II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-
bangkan manusia seutuhnya.

2.4.2        Fungsi Pendidikan Nasional
1. Alat membangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
2.Menurut UUD RI No. 2 Tahun 1989 BAB II Pasal 3 menerangkan bahwa ” Pendidikan nasioanal berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan tujuan nasional”.

2.4.3 Unsur-unsur Pokok Pendidikan Nasional
Unsur-unsur pokok pendidikan nasional pancasila terdiri dari moral pancasila berlandaskan moral penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan agama, pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.

2.5 Kelembagaan Dan Jenis Program Pendidikan
2.5.1 Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar serta berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
Fungsi pendidikan luar sekolah, antara lain memberikan  beberapa kemampuan,  yaitu kemempuan dan keahlian untuk pengembangan karier, kemampuan teknis akademis, pengembangan kemampuan sosial budaya.

2.5.2        Jenis Program Pendidikan
1.      Pendidikan umum, mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan universitas
2.      Pendidikan kejuruan, pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA
3.      Pendidikan luar biasa, yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan  fisik dan mental.
4.      Pendidikan kedinasan, yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen. Seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri)
5.      Pendidikan keagamaan, yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
6.      Pendidikan akademik, yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.      Pendidikan profesional, yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Sistempendidikannasionaladalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Jenjangpendidikandiawalidari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

3.2  Saran

1.Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
2.Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
3.Kepada pemerintah diharapkan agar dalampembuatansistempendidikannasionalinihendaknyamelibatkanpihak- pihak yang dapatikutdalammemajukanpendidikannasional.

No comments:

Post a Comment

Naskah Drama "Balada Saridin"

Pemain : 1.       Saridin 2.       Aisyah 3.       Sari (teman Aisyah) 4.       Siti (teman Aisyah) 5.       Ayah Aisyah 6.  ...