Thursday, November 3, 2016

contoh makalah pkn


contoh makalah konsep kewarganegaraan 

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkah dan karunia-Nya, hingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep Kewarganegaraan”.
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini belum sempurna, baik dari segi isi, metode, serta kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikum wr.wb












i


DAFTAR ISI
                                                                                                             Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................        i  
DAFTAR ISI.....................................................................................        ii
BAB I        PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang Penulisan......................................        I-1
1.2.    Rumusan Masalah Penulisan.................................        I-1
1.3.    Tujuan Penulisan....................................................        I-2
BAB II       PEMBAHASAN
2.1.   Dasar Teori.............................................................        II-3
2.2.   Konsep Kewarganegaraan di Indonesia.................        II-5
2.3.   Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan.......        II-7
2.4.   Masalah Kewarganegaraan.....................................        II-13

BAB III     PENUTUP
                   3.1.   Simpulan.................................................................        III-15
                   3.2.   Saran ......................................................................        III-15

DAFTAR PUSTAKA........................................................................       



                                                                          ii           


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
1.2. Rumusan Masalah Penulisan
Makalah ini disusun dengan maksud antara lain memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan kedudukan warga negara di Indonesia, yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan memperoleh hak dan kewajiban seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan
, antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara di Negara Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
1.4.  Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara


















                                                                           



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Dasar Teori
2.1.1. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara) yang dengannya akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan memiliki keanggotaan yang sedemikian ialah disebut warga negara. Seorang warga negara berhak untuk memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan ( dalam bahasa Inggris ialah citizenship). Di dalam pengertian tersebut , warga suatu kota ataupun kabupaten ialah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, dikarenakan keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam suatu otonomi daerah, kewargaan ini akan menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris ialah nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk dapat aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara  (contoh, secara hukum merupakan subjek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
1)      Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga negara.
2)   Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.

3)      Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
4)      R. Parman
Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
5)      Soemantri
Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan negara.



6)      Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.  
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

7)      Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga negara.

2.2.  Konsep Kewarganegaraan di Indonesia
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan terbuka sejak ratusan tahun silam. Rempah-rempah Nusantara telah diperdagangkan hingga ke Kaisaran Romawi lebih dari 2500 tahun silam melalui  perantara pedagang Gujarat dan Persia. Kepulauan Nusantara telah menjadi jalur penting perdagangan Internasional sejak dulu kala. Karenanya, zaman keemasan Indonesia, justru terjadi pada abad ke-13, dengan keberhasilan Majapahit mendapatkan pengakuan kedaulatan atas konsep “Nusantara,” yang mendasari bentuk NKRI sekarang ini. Yang menakjubkan dari perjalanan sejarah Kepulauan terbesar di dunia ini adalah  konsep warga negara dan negara juga telah lahir sejak zaman itu, dengan diadopsinya kata  Nagari (Bahasa Sansekerta) sebagai negara kota, dan warga yang berarti grup, divisi, atau kelas. Artinya, konsep ini tidak diadopsi dari kebudayaan kolonial semata, kendati konsep dasar antara citizen dan warga negara adalah serupa.  Berdasar pada perjalanan sejarah ini, sudah seharusnya Indonesia mampu mengembangkan konsep Kewarganegaraanya setingkat lebih maju. Kemajuan ini ditandai dengan adanya keterlibatan menyeluruh warga negara Indonesia dalam aspek politik, ekonomi dan sosial. Namun, penjajahan  telah memengaruhi arah perkembangan konsep kewarganegaraan di Indonesia menjadi tertutup dan protektif, terlebih ketika dunia memasuki perang dingin. Indonesia yang multietnispun merasa terancam dengan keberadaan para etnis China yang dijamin hak Kewarganegaraannya oleh Mao Tze Dong, dengan pernyataan terkenal nya “ setiap orang China di muka bumi ini adalah warga negara China”. Kita pun memahami apa yang terjadi pada etnis ini di Indonesia, hingga gelombang perubahan Internasional terjadi lagi paska perang dingin (1991-2000) yang menghantam Indonesia dengan keras, krisis ekonomi, lepasnya Timor-Timur, dan tentunya pergantian rezim. Paska Perang Dingin menandai era keterbukaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap bangsa yang tidak menjungjung HAM, akan dikucilkan di dunia Internasional.  Indonesia pun mengambil inisiatif serupa dengan memasukkan pasal HAM dalam konstitusinya. Akan tetapi, konsep kewarganegaraan sebagai salah satu dimensi hukum yang menjamin tegaknya HAM, tidak mengalami perkembangan berarti (pasal 26 UUD 1945 ). Logikanya, HAM menjadi milik hakiki setiap manusia. Namun, penegakkannya membutuhkan sistem yang berlaku baik secara lokal maupun global.
Dalam tataran lokal ataupun nasional, perangkat hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negaralah yang diharapkan mampu melindunginya. Di Indonesia, hal ini belum menyeluruh yang bisa di lihat melalui pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam memenuhi fungsi ekonomi dan sosial ( misal Undang-Undang Pokok Agraria 1964 yang membatasi kepemilikan tanah dan bangunan bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing, Undang-Undang tentang Keimigrasian 7/2011, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan secara tidak sukarela. Apabila asas kehilangan tidak rela ini dibatasi atau ditiadakan (yang artinya setiap WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya), maka para WNI terlebih para migran, akan lebih leluasa untuk memberi kontribusi pada pembangunan Indonesia. 
Dalam tataran global, Indonesia seharusnya lebih aktif dalam meningkatkan wibawa hukum nasional dengan menjadi bagian dari perjanjian hukum


Internasional. Sejauh ini, Indonesia belum menjadi anggota dari beberapa perjanjian hukum Internasional yang vital bagi penegakkan HAM.
2.3.  Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan
Mengkaji tentang kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep yang terkait dengan hal tersebut, antara lain warga negara, orang asing, rakyat, penduduk, dan kewarganegaraan.

2.3.1   Warga Negara
Warga negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi negara, karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu negara, selain unsur negara yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu negara ditentukan warga negaranya.
Sebagai salah satu unsur negara, harus adanya kejelasan status seorang warga negara. Seseorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu negara, bukan saja menyulitkan negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Akan tetapi, hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di lingkup kekuasaan hukum itu sendiri.
Istilah warga negara, secara historis mulai digunakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945 untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Istilah warga negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga negara bisa diartikan sebagai anggota dari negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan negara. Warga negara bisa juga diartikan setiap orang menurut Undang-Undang termasuk warga negara, warga negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang kewarganegaraan.
                
Secara konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Penyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain pada pernyataan di atas ditindak lanjuti dengan penyusunan Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
               
Menurut Undang-Undang tersebut, yang disebut warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No.12 /2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.

2.3.2 Orang Asing
Konsep orang asing memiliki perbedaan dengan konsep warga negara. Negara manapun akan membedakan antara warga negara dan orang asing. Apabila orang asing itu bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing. Bagi orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu negara harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah negara yang bersangkutan, terlebih lagi jika ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu negara. Berdasarkan tujuannya, orang asing yang masuk ke wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi dua macam. Mereka yang masuk bertujuan untuk bertempat tinggal tetap (imigran) dan mereka yang datang hanya bertempat tinggal sementara (non-imigran).


Perbedaan yang paling menonjol pada warga negara dan orang asing dilihat pada hak-hak dan kewajibannya. Orang asing tidak diperkenankan untuk turut serta dalam kegiatan politik di negara yang ditempatinya. Demikian pula apabila ia akan berusaha dalam bidang ekonomi, diharuskan untuk memperoleh izin terlebih dahulu oleh pemerintah yang bersangkutan. Terlebih lagi, kalau orang asing tersebut melakukan kejahatan, maka ia dapat diserahkan (ekstradisi) kepada negara yang memintanya.
Berdasarkan uraian di atas, ditarik kesimpulan bahwa siapa saja yang bukan warga negara Indonesia, berarti dia orang asing. Atau dalam perkataan lain orang asing adalah bukan warga negara Indonesia. Penetapan ini penting karena berkaitan dengan hukum publik, terutama hukum tata negara yang berperan untuk menetukan hak-hak dan kewajiban mereka. Misalnya hak pilih aktif maupun pasif, hak di lapangan publik, hak menjabat pegawai negeri, tentara, polisi, atau anggota partai politik. Akan tetapi bagi warga negara dan orang-orang asing akan tetap memperoleh hak asasinya.

2.3.3 Rakyat
 Rakyat atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu negara yang berada dalam lingkup kekuasaan negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah negara.
  J.J Rosseau mengemukakan beberapa istilah yang ada hubungannya dengan masyarakat manusia yang berada dalam wilayah suatu negara. Istilah-istilah yang dimaksud :
1)    Peuple, ditinjau daru keseluruhan anggota masyarakat suatu negara, atau biasa kita sebut dengan rakyat.
2) Citoyen adalah keseluruhan anggota masyarakat  dengan negara dilihat dari segi aktivitasnya dalam menjalankan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) dalam suatu negara atau biasa disebut  warga negara.
3)  Sujet, dilihat dari sudut pasifnya sebagai pendukukung atau yang terkena oleh peraturan perundang-undangan, atau yang biasa disebut dengan kawula negara (orang yang tunduk pada kekuasaan negara).

Perlu dikemukakan, bahwa pada zaman Hindia Belanda tidak ada istilah kewarganegaraan Indonesia, melainkan adalah kekawulaan Belanda. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu, terdapat pengertian orang asing dan kawula Belanda (Prodjodikoro, 1976); berkaitan denga itu, maka penggolongan rakyat dapat dikelompokkan menjadi Nederlands ordernan-Nederlander atau kawula Belanda, yang terdiri dari orang-orang Belanda, Nederlands ordernand-niet Nederlander van inheemsche oorsprong atau kawula Belanda yang terdiri dari bukan orang-orang Belanda  melainkan orang Indonesia asli, Nederlands ordenaan-niet Nederlander van iithemsche oosprong atau kawula Belanda yang bukan orang-orang Belanda dan orang-orang Timur asing seperti Cina, Arab, India dan lain-lain.


2.3.4 Penduduk
Istilah lain yang harus dibedakan dengan warga negara adalah penduduk. Tiap warga negara yang ada di dalam wilayah suatu negara termasuk penduduk negara. Tegasnya, penduduk adalah mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.

Pada umumnya penduduk warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan penduduk, jika mereka masuk ke wilayah Indonesia hanya


untuk keperluan tinggal sementara. Para turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri yang tinggal dan tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam pengertian ini.
Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagai penduduk. Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal di suatu negara. Selain itu, ada pula warga negara Indonesia yang berstatus bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka berdomisili untuk sementara di negara lain, seperti yang dialami oleh pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri TKI di negara lain. Hal tersebut sesuai dengan pengertian penduduk ialah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di negara Indonesia Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945.
Menurut ketentuan Pasal 163 Ayat 1 Indische Statstregeling (IS) penduduk Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :
·         Golongan Eropa yaitu orang-orang yang hidup atau pergaulannya dalam masyarakat dikenai oleh hukum Eropa. Termasuk golongn ini adalah orang-orang Belanda namun berasal dari Eropa, orang-orang Jepang, orang-orang yang tidak berasal dari Eropa, namun di negaranya menganut hukum kekeluargaan yang sifat dan coraknya sama denga Belanda.
·         Golongan Bumiputera adalah semua orang asli Indonesia.
·         Golongan Timur Asing adalah semua orang bukan Eropa dan bukan orang Bumiputera, seperti orang-orang Tionghoa, Arab, India, Pakistan dan lain-lain.







2.3.5  Kewarganegaraan
Bagi suatu negara, pola hubungan hukum antar warga negara dengan negara tidak dinyatakan dalam bahasa yang sama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan dalam latar belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu negara dalam menyikapi warga negara. Secara terminologis, istilah kewarganegaraan (citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan antara ketiga istilah itu, terletak pada subtansi garapannya. Kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga negara dan dengan kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 “Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara”.
Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan negara. Individu secara politis dan yuridis merupakan anggota penuh dari negara dan berkewajiban untuk setia kepada negara. Sebaliknya negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan antara individu dengan negara. Individu merupakan anggota penuh secara politik dalam negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada negara (permanence of alligient) sedangkan negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut di manapun mereka berada. Dengan mepertimbangkan subtansi yang melatar belakangi hubungan antara negara dengan warga negara, pengertian kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis, sosiologis, formal maupun material.
Secara yuridis, orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara, harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga negara. Tindakan yuridis yang dimaksud berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam pola “naturalisasi” misalnya, orang-orang bangsa lain yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan Indonesia. Dalam pengertian yuridis, kewarganegaraan menunjukkan adanya


ikatan hukum antara warga negara dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat dari bentuk pernyataan tegas dari seorang individu menjadi warga negara. Dalam bentuk konkretnya pernyataan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Dalam arti sosiologis, seseorang yang ingin menjadi warga negara suatu negara tidak perlu melakukan tindakan yuridis, akan tetapi negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Pertimbangan yang dilakukan adalah bersifat sosiologis, misalnya karena adanya ikatan perasaan keturunan, kebersamaan sejarah, kesatuan daerah/wilayah atau bahkan penghayatan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tempat tinggal mereka. Dengan pertimbangan sosiologis, mengharuskan suatu negara untuk memasukkan dan mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, seorang dapat dipandang oleh negara sebagai warga negaranya oleh karena dari sudut pandang penghayatan kebudayaan tingkah laku maupun cara hidupnya sudah merupakan orang yang seharusnya menjadi anggota negara tersebut.

2.4.  Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan di sini meliputi :
·         Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.


·         Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride. 












BAB III
PENUTUP

      3.1 Simpulan

1.      Kewarganegaraan dalam arti formal, menyangkut tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum nasional. Pengujiannya terletak pada persoalan, apakah konsep kewarganegaraan dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan hukum nasional, yang sistematika intinya ada di dalam UUD. Pengaturan atau pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga negara dalam UUD, memberikan bukti bahwa negara sebenarnya mengakui eksistensi formal warga negara dan ini sebuah indikator kesediaan bagi negara untuk menjalin hubungan dengan warganya.

2.      Kewarganegaraan dalam arti material, terkait dengan permasalahan materi apakah yang digunakan apabila negara ingin mengadakan hubungan dengan warga negaranya. Materi yang digunakan dalam hubungan ini tidak hanya berkisar pada hak dan kewajiban warga untuk negaranya saja, tetapi hak dan kewajiban negara untuk warganya. Proses dialogis antara hak dan kewajiban warga negara dengan hak dan kewajiban negara akan memberikan wacana apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demokratis dan adil. Selain itu, kewarganegaraan dalam arti material juga menyangkut akibat hukum, apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkret terhadap seseorang yang timbul dari kewarganegaraan itu. Dengan kata lain apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga negara dengan orang asing.

3.2  Saran
Semoga ke depannya kami sebagai pemakalah lebih baik lagi dalam proses penulisan, penyusunan, dan  penyampaian materi, agar peserta diskusi lebih mudah menerima dan memahami materi yang disampaikan. 



DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment

Naskah Drama "Balada Saridin"

Pemain : 1.       Saridin 2.       Aisyah 3.       Sari (teman Aisyah) 4.       Siti (teman Aisyah) 5.       Ayah Aisyah 6.  ...